Ketua Paguyuban Bpd Kendal Tekankan Revitalisasi Peran: Bpd Harus Kuat, Tegas, Tak Sekadar Formalitas
Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal, Sugiyarto, menegaskan pentingnya memperkuat fungsi dan peran BPD agar tidak hanya menjadi lembaga formalitas dalam pemerintahan desa. Ia menilai, BPD harus hadir secara nyata dalam aspek sumber daya manusia (SDM), kesejahteraan, dan eksistensi kelembagaan.
“BPD harus kuat dan tegas, tidak hanya sekadar menjadi formalitas. Saya berharap antara BPD dan kepala desa tidak menjalankan kegiatan di luar aturan yang berlaku, karena hal itu bisa kontra produktif terhadap tata kelola pemerintahan desa,” ujar Sugiyarto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Revitalisasi Fungsi BPD Pasca Perpanjangan Masa Bakti di Pucangrejo, Gemuh, Kendal, Minggu (9/11/2025).
Ia mengingatkan pentingnya Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Setiap penyimpangan terhadap mekanisme Musdes, lanjutnya, merupakan pelanggaran serius yang harus dihindari. “Kalau ada penyimpangan, harus siap menerima risiko. Apalagi kalau BPD ikut terlibat atau menikmati penyalahgunaan, itu sangat berbahaya,” tegasnya.
Sugiyarto juga menegaskan agar anggota BPD aktif menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan, serta mencermati setiap peraturan yang akan disahkan. Ia menilai, fungsi BPD sangat menentukan arah kebijakan pembangunan desa.
“Fungsi BPD sangat berpengaruh. Misalnya dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang pembentukan koperasi desa, keputusan akhirnya tetap kembali ke BPD. Karena itu, anggota BPD wajib memahami aturan dan kebijakan terbaru agar tidak salah langkah,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama pemerintahan desa adalah mewujudkan kemakmuran masyarakat. Hal itu, kata dia, hanya dapat tercapai apabila seluruh elemen dan lembaga di desa memiliki visi dan pandangan yang sama. “Jika terjalin sinergi antara pemerintah desa dan BPD, maka kemakmuran di masyarakat akan benar-benar terwujud,” tandasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri para ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Weleri, Cepiring, Rowosari, Gemuh, dan Ringinarum. Dalam forum diskusi interaktif, para anggota BPD dari berbagai desa menyampaikan aspirasi serta permasalahan yang dihadapi di wilayah masing-masing kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) dan Inspektorat Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, menegaskan bahwa tahun ini merupakan masa transisi penting sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menekankan pentingnya bagi BPD dan pemerintah desa untuk memahami dan mencermati berbagai regulasi baru yang bertujuan memperkuat kemandirian desa.
“Amanat undang-undang tersebut adalah agar desa-desa di Indonesia menjadi mandiri, tidak bergantung pada anggaran pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat. Dana bantuan yang diterima desa harus dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa,” pungkas Yanuar.(*)